Artikel Hukum Februari 4, 2026

Legal Opini atas Penetapan Tiga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka

I. PENDAHULUAN

Legal opini ini disusun untuk memberikan penilaian hukum yang bersifat objektif, menyeluruh, dan profesional terkait dengan penetapan status tersangka terhadap tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berasal dari partai politik berbeda serta diduga terlibat dalam perkara pidana dengan karakteristik yang berbeda pula. Adapun perkara yang dimaksud meliputi dugaan pemalsuan sertifikat tanah, tindak pidana di bidang teknologi informasi berupa pengancaman melalui media elektronik, serta dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga sipil.

Penyusunan opini hukum ini dimaksudkan sebagai analisis normatif dan umum atas aspek hukum yang relevan, bukan sebagai bentuk putusan, pembenaran, maupun pembelaan terhadap pihak mana pun. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana.


II. FAKTA HUKUM

Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik dan menjadi perhatian masyarakat luas, dapat dirumuskan sejumlah fakta hukum sebagai berikut:

Marjaya Sargan (MS)
Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Partai Politik : Partai NasDem
Status Hukum : Ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Bareskrim Polri
Dugaan Tindak Pidana : Pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Bekasi

Jiovanno Nahampun (JN)
Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Partai Politik : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Status Hukum : Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi
Dugaan Tindak Pidana : Pengancaman terhadap warga sipil melalui sarana media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE

Nyumarno (NY)
Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Status Hukum : Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi
Dugaan Tindak Pidana : Pengeroyokan terhadap warga sipil


III. ISU HUKUM

Permasalahan hukum yang menjadi fokus kajian dalam legal opini ini meliputi:
apakah penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD telah dilakukan secara sah menurut hukum;
apakah kedudukan sebagai pejabat publik memberikan kekebalan dari pertanggungjawaban pidana; serta
apa implikasi hukum dan etik yang timbul terhadap jabatan anggota DPRD akibat penetapan status tersangka tersebut.


IV. ANALISIS HUKUM

1. Keabsahan Penetapan Status Tersangka

Penetapan seseorang sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum apabila memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, sebagaimana diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Apabila prosedur tersebut telah dipenuhi oleh penyidik, baik oleh Mabes Polri maupun Polres Metro Bekasi, maka secara yuridis penetapan status tersangka terhadap MS, JN, dan NY dapat dinilai sah dan sesuai dengan prinsip konstitusionalitas.

2. Kedudukan Anggota DPRD dalam Perspektif Hukum Pidana

Anggota DPRD tidak termasuk subjek hukum yang memiliki kekebalan dari proses pidana. Prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Hak imunitas yang melekat pada anggota DPRD bersifat terbatas dan hanya berlaku terhadap pendapat, pernyataan, serta sikap politik yang disampaikan dalam forum resmi DPRD. Hak tersebut tidak mencakup perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, pengancaman secara personal melalui media elektronik, maupun tindakan kekerasan fisik terhadap warga sipil. Dengan demikian, status sebagai anggota DPRD tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau meniadakan proses pidana.

3. Analisis Berdasarkan Jenis Tindak Pidana

a. Pemalsuan Sertifikat Tanah (MS)
Perbuatan ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik. Tindak pidana ini tergolong serius karena berdampak langsung pada kepastian hukum hak atas tanah.

b. Pengancaman Melalui Media Elektronik (JN)
Perbuatan pengancaman melalui sarana elektronik berpotensi memenuhi unsur Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang ITE, yang mensyaratkan adanya ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti secara pribadi.

c. Pengeroyokan terhadap Warga Sipil (NY)
Dugaan pengeroyokan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.


V. IMPLIKASI ETIK DAN POLITIK

Selain konsekuensi hukum pidana, penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD menimbulkan implikasi etik dan politik, antara lain berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Di samping itu, terdapat implikasi administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme internal DPRD dan partai politik masing-masing.


VI. KESIMPULAN DAN PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan keseluruhan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa penetapan status tersangka terhadap MS, JN, dan NY adalah sah secara hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur KUHAP. Kedudukan sebagai anggota DPRD tidak memberikan kekebalan terhadap pertanggungjawaban pidana. Proses hukum harus tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjamin hak-hak hukum para tersangka untuk melakukan pembelaan sesuai dengan hukum acara pidana.


VII. PENUTUP

 

Legal opini ini disampaikan sebagai wujud tanggung jawab profesional dalam memberikan pandangan hukum yang independen dan objektif. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir sepenuhnya kepada mekanisme peradilan yang sah.

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TKN Law Firm & Co sebagai bagian dari edukasi publik.

Mengalami Masalah Hukum Serupa?

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim ahli kami. Kami siap memberikan solusi hukum yang strategis, tegas, dan berintegritas untuk melindungi kepentingan Anda.