Urgensi dalam rangka penyelamatan Yayasan
Prinsip Fundamental dalam Undang-Undang Yayasan (Harus Dipahami Secara Menyeluruh)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 secara eksplisit mengatur bahwa pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama yayasan, baik dalam hubungan internal maupun eksternal – termasuk dalam proses beracara di pengadilan – adalah Pengurus. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Yayasan.
Dalam konstruksi hukum yayasan, Pembina diposisikan sebagai organ dengan kedudukan tertinggi, namun tidak menjalankan fungsi operasional. Sementara itu, Pengawas hanya menjalankan fungsi pengawasan dan sama sekali tidak dibekali kewenangan representatif. Oleh karena itu, pemberian kuasa hukum yang ditandatangani secara langsung oleh Pembina maupun Pengawas mengandung cacat formil karena bertentangan dengan pengaturan normatif yang berlaku.
Kondisi Faktual: Tidak Adanya Pengurus yang Aktif atau Mampu Bertindak
Berdasarkan keadaan yang disampaikan, diketahui bahwa Ketua yayasan telah mengundurkan diri, Sekretaris tidak lagi menjalankan tugas dan berada dalam kondisi vakum, serta Bendahara telah meninggal dunia. Dengan konfigurasi tersebut, secara yuridis yayasan berada dalam posisi tanpa Pengurus yang aktif, sehingga tidak terdapat organ eksekutif yang dapat menjalankan fungsi pengurusan. Situasi ini dapat dikualifikasikan sebagai kondisi luar biasa atau keadaan memaksa dalam konteks tata kelola organisasi yayasan.
Kewenangan Pembina dan Pengawas dalam Pemberian Kuasa
Dalam keadaan tersebut, Pembina dan Pengawas tidak dapat secara langsung memberikan kuasa hukum kepada pihak lain. Tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Yayasan, tetapi juga membuka ruang timbulnya eksepsi mengenai kedudukan hukum (legal standing). Konsekuensi yuridis yang sangat mungkin terjadi adalah dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Praktik semacam ini kerap dijumpai dan tidak jarang berujung pada kekalahan di persidangan.
Mekanisme Hukum yang Tepat dan Sah untuk Ditempuh
Langkah yang secara hukum wajib dilakukan oleh Pembina adalah menyelenggarakan rapat Pembina secara resmi. Dalam forum tersebut, Pembina harus secara tegas menyatakan bahwa seluruh Pengurus tidak lagi mampu menjalankan fungsi pengurusan serta menegaskan adanya sengketa hukum yang bersifat mendesak dan memerlukan penanganan segera.
Selanjutnya, berdasarkan kewenangan residu yang melekat pada Pembina serta didukung oleh praktik peradilan dan doktrin hukum yayasan, Pembina berwenang untuk mengangkat Pengurus Sementara (Pelaksana Tugas atau caretaker). Pengangkatan ini dapat diberikan kepada satu orang atau lebih dengan jangka waktu terbatas, misalnya selama enam hingga dua belas bulan, guna memulihkan fungsi pengurusan yayasan.
Setelah Pengurus Sementara terbentuk secara sah, hanya organ inilah yang memiliki kewenangan untuk menandatangani surat kuasa, mewakili yayasan di hadapan pengadilan, serta menangani sengketa hukum yang sedang berlangsung. Kewenangan tersebut tidak dapat dialihkan kepada Pembina maupun Pengawas.
Kedudukan Pengawas dalam Kondisi Kekosongan Pengurus
Dalam situasi apa pun, termasuk kondisi darurat atau kekosongan Pengurus, Pengawas tetap tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kuasa hukum. Peran Pengawas terbatas pada fungsi pengawasan terhadap proses pengangkatan Pengurus Sementara serta, apabila diperlukan, memberikan rekomendasi sebagai bagian dari mekanisme checks and balances internal yayasan.
Skema Hukum yang Diakui dan Memiliki Keabsahan
Ketiadaan Pengurus yang aktif menjadi kondisi awal yang menuntut adanya tindakan kelembagaan, sehingga Pembina terlebih dahulu menyelenggarakan rapat resmi sebagai forum pengambilan keputusan. Melalui rapat tersebut, Pembina kemudian menetapkan dan mengangkat Pengurus Sementara guna mengisi kekosongan fungsi pengurusan. Setelah Pengurus Sementara terbentuk secara sah, kewenangan pemberian kuasa hukum sepenuhnya berada pada Pengurus Sementara, yang selanjutnya dapat mewakili yayasan dalam proses hukum. Dengan terpenuhinya rangkaian mekanisme ini, penanganan sengketa yayasan memperoleh legitimasi dan dinyatakan sah secara hukum.
Apabila pemberian kuasa hukum dilakukan :
secara langsung oleh Pembina atau Pengawas, tanpa melalui mekanisme pengangkatan Pengurus yang sah, maka tindakan tersebut menimbulkan berbagai risiko yuridis yang serius. Risiko tersebut antara lain munculnya eksepsi error in persona karena pihak yang bertindak tidak memiliki kapasitas hukum yang tepat, serta eksepsi ketiadaan legal standing akibat tidak terpenuhinya syarat representasi yayasan sebagaimana diatur undang-undang. Konsekuensi lanjutannya, gugatan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan terhadap pokok perkara, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian waktu, tenaga, dan biaya bagi yayasan secara keseluruhan.
Kesimpulan Normatif yang Bersifat Tegas
Berdasarkan konstruksi hukum yayasan, kewenangan pemberian kuasa hukum hanya melekat pada organ yang secara sah menjalankan fungsi pengurusan. Dalam hal Ketua atau Pengurus masih aktif, pemberian kuasa diperbolehkan secara hukum. Demikian pula apabila Pembina telah mengangkat Pengurus Sementara, maka organ inilah yang memiliki legitimasi paling aman dan kuat untuk memberikan kuasa hukum. Sebaliknya, Pembina yang bertindak secara langsung tanpa melalui mekanisme pengangkatan Pengurus tidak memiliki kewenangan representatif, sehingga tidak diperkenankan memberikan kuasa. Hal yang sama berlaku bagi Pengawas, yang sejak awal hanya dibekali fungsi pengawasan dan sama sekali tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak sebagai pemberi kuasa.
Penawaran Bantuan Lanjutan yang Bersifat Krusial
Untuk memastikan proses hukum berjalan aman serta menghindari risiko gugurnya perkara di pengadilan akibat cacat formil, tersedia bantuan lanjutan yang dapat diberikan secara komprehensif. Bantuan tersebut mencakup penyusunan Keputusan Rapat Pembina yang secara sah menetapkan pengangkatan Pengurus Sementara, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) Pengurus Sementara sebagai dasar legitimasi organ pengurusan. Selain itu, dapat disusun Surat Kuasa Khusus yang memenuhi seluruh persyaratan hukum dan terbebas dari cacat formil. Tidak kalah penting, dilakukan pula penelaahan terhadap Anggaran Dasar yayasan, khususnya untuk memastikan apakah terdapat klausul khusus yang memengaruhi mekanisme pengangkatan Pengurus maupun pemberian kuasa.
Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TKN Law Firm & Co sebagai bagian dari edukasi publik.
Mengalami Masalah Hukum Serupa?
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim ahli kami. Kami siap memberikan solusi hukum yang strategis, tegas, dan berintegritas untuk melindungi kepentingan Anda.