ADVOKAT KAMPUNG LILINGIR KECAM DUGAAN PENGHINAAN DAN PROVOKASI
Kampung Lilingir, 22 Maret 2026.
Sorang Advokat yang juga merupakan warga Kampung Lilingir menyampaikan kecaman keras atas beredarnya pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Kampung Lilingir.
Pernyataan tersebut berisi kata-kata yang merendahkan, seperti menyebut masyarakat dengan istilah yang tidak pantas dan tidak beradab, serta disertai dengan ungkapan yang mengarah pada provokasi, yaitu “siapkan golok”.
Menurut Advokat tersebut, pernyataan ini tidak hanya melukai perasaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan konflik di tengah warga.
“Ini bukan sekadar persoalan ucapan, tetapi sudah menyentuh aspek kehormatan dan martabat masyarakat. Bahkan terdapat indikasi provokasi yang tidak bisa dianggap remeh dalam konteks ketertiban umum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh hukum, namun tidak boleh digunakan untuk merendahkan atau menyerang kelompok masyarakat lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya:
- Mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan objektif;
- Mengingatkan bahwa setiap perbuatan yang mengandung penghinaan dan provokasi dapat berimplikasi hukum;
- Mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami percaya hukum harus menjadi panglima. Semua pihak harus menahan diri dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa ruang publik, termasuk media sosial, bukanlah tempat untuk menyebarkan kebencian, melainkan sarana untuk membangun komunikasi yang sehat dan bermartabat.
#StopPenghinaan #JagaMartabat #HukumHarusTegak
Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TKN Law Firm & Co sebagai bagian dari edukasi publik.
Mengalami Masalah Hukum Serupa?
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim ahli kami. Kami siap memberikan solusi hukum yang strategis, tegas, dan berintegritas untuk melindungi kepentingan Anda.