Artikel Hukum Februari 4, 2026

Temuan Cacahan Uang Rupiah di TPS Liar Kabupaten Bekasi

LEGAL OPINI
(PENDAPAT HUKUM)

Perihal : Temuan Cacahan Uang Rupiah di TPS Liar Kabupaten Bekasi
Pemberi Opini : Deni Wijaya, S.H., M.H.
Advokat & Konsultan Hukum
Kantor Hukum TKN


I. PENDAHULUAN

Legal opini ini disusun sebagai kajian hukum untuk memberikan penilaian yang objektif dan komprehensif terhadap peristiwa viral ditemukannya cacahan uang Rupiah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, uang yang ditemukan tersebut dipastikan merupakan uang Rupiah asli, serta telah dinyatakan bahwa pihak yang melakukan pembuangan masih dalam proses penelusuran.

Peristiwa ini menarik perhatian publik secara luas karena menyentuh aspek simbol kedaulatan negara melalui mata uang Rupiah, potensi adanya pelanggaran hukum pidana, serta persoalan ketertiban umum dan tanggung jawab hukum.


II. FAKTA HUKUM

Berdasarkan informasi yang berkembang dan beredar di ruang publik, diperoleh sejumlah fakta hukum sebagai berikut:

Ditemukannya cacahan uang Rupiah di salah satu lokasi TPS liar di wilayah Kabupaten Bekasi;

Temuan tersebut menjadi viral dan memunculkan dugaan awal adanya uang palsu maupun kemungkinan terjadinya tindak pidana tertentu;

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah memastikan bahwa uang Rupiah yang ditemukan merupakan uang asli;

Aparat penegak hukum dan instansi terkait menyatakan sedang melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan uang tersebut.


III. ISU HUKUM

Permasalahan hukum yang timbul dari peristiwa tersebut meliputi pertanyaan mengenai apakah tindakan mencacah dan membuang uang Rupiah asli dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, ketentuan pidana apa saja yang berpotensi dilanggar, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan pembuangan uang tersebut.


IV. ANALISIS HUKUM

1. Kedudukan Rupiah sebagai Simbol Negara

Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sekaligus simbol kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, setiap tindakan yang ditujukan terhadap Rupiah tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga mengandung konsekuensi hukum publik serta nilai simbolik yang berkaitan dengan martabat dan kedaulatan negara.

2. Larangan Merusak atau Merendahkan Rupiah

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 secara tegas melarang setiap orang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai mata uang negara. Apabila tindakan mencacah uang Rupiah asli dilakukan secara sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang.

3. Unsur Kesengajaan dan Tujuan Perbuatan

Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana sangat bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan (dolus), tujuan dari perbuatan mencacah dan membuang uang tersebut, serta apakah tindakan tersebut dimaksudkan untuk merendahkan nilai dan kehormatan Rupiah atau dilakukan dengan alasan tertentu yang dapat dibenarkan, misalnya dalam konteks pemusnahan uang yang sah namun dilakukan tidak sesuai prosedur. Fakta bahwa uang tersebut dibuang di TPS liar semakin menguatkan dugaan adanya perbuatan yang tidak sejalan dengan hukum dan etika, serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

4. Potensi Pelanggaran Hukum Lain

Di samping potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Mata Uang, perbuatan tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan hukum pidana umum dalam KUHP apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menimbulkan dampak sosial tertentu. Selain itu, tindakan pembuangan di TPS liar juga berpotensi melanggar peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum dan pengelolaan sampah.


V. TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK PEMBUANG

Pihak yang nantinya terbukti sebagai pelaku pembuangan cacahan uang Rupiah tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur delik terpenuhi. Di samping itu, yang bersangkutan juga berpotensi dikenai pertanggungjawaban administratif, khususnya terkait pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan ketertiban umum, serta berkewajiban memberikan klarifikasi hukum mengenai asal-usul dan tujuan dari tindakan yang dilakukan.


VI. KESIMPULAN DAN PENDAPAT HUKUM

Cacahan uang Rupiah yang dipastikan merupakan uang asli merupakan objek yang dilindungi oleh Undang-Undang Mata Uang. Tindakan mencacah dan membuang uang Rupiah berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan secara sengaja dengan tujuan merendahkan kehormatan Rupiah. Langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan penelusuran terhadap pihak yang membuang uang tersebut telah tepat secara hukum. Proses penegakan hukum selanjutnya harus dijalankan secara objektif, proporsional, dan transparan guna menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.


VII. PENUTUP

 

Legal opini ini disampaikan sebagai pandangan hukum profesional untuk memperkaya pemahaman publik terhadap peristiwa hukum yang terjadi, sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan tertib hukum nasional.

Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TKN Law Firm & Co sebagai bagian dari edukasi publik.

Mengalami Masalah Hukum Serupa?

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim ahli kami. Kami siap memberikan solusi hukum yang strategis, tegas, dan berintegritas untuk melindungi kepentingan Anda.