UPAYA HUKUM APABILA TERJADI PELANGGARAN HAK KESEHATAN
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa ketika masyarakat atau pasien menghadapi pelanggaran terhadap hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta dapat diakses secara terjangkau, tersedia sejumlah mekanisme hukum yang dapat ditempuh secara berjenjang. Ketentuan ini memberikan landasan perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menuntut pemenuhan hak kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara dan penyelenggara layanan kesehatan.
1. Pengajuan Pengaduan Internal kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Sebagai langkah awal, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atau keluhan, baik secara lisan maupun tertulis, langsung kepada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, maupun puskesmas. Pengaduan tersebut dapat mencakup pelayanan yang dinilai tidak memenuhi standar, adanya penolakan pemberian layanan kesehatan, atau tindakan tenaga kesehatan yang menimbulkan kerugian bagi pasien.
2. Pelaporan kepada Dinas Kesehatan
Apabila pengaduan yang diajukan secara internal tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai, masyarakat dapat meneruskan laporan kepada Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Dalam kewenangannya, dinas kesehatan berhak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengaduan kepada Organisasi Profesi atau Majelis Disiplin
Dalam hal dugaan pelanggaran dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, masyarakat dapat mengajukan laporan kepada organisasi profesi terkait atau Majelis Disiplin Profesi. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menilai apakah telah terjadi pelanggaran terhadap standar profesi, kode etik, maupun disiplin keilmuan yang melekat pada tenaga kesehatan tersebut.
4. Pengajuan Gugatan Perdata
Selain jalur administratif dan etik, masyarakat juga dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti kerugian serta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami, dengan dasar hukum berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
5. Pelaporan Tindak Pidana
Apabila pelanggaran hak kesehatan mengandung unsur pidana, seperti adanya kelalaian berat yang mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian, masyarakat berhak melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk diproses sesuai ketentuan hukum pidana.
6. Perolehan Pendampingan Hukum
Dalam seluruh tahapan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, baik melalui advokat maupun lembaga bantuan hukum, guna memastikan bahwa proses penegakan hak kesehatan berjalan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
J. PENUTUP
Hak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau merupakan hak hukum yang melekat pada setiap warga negara serta menjadi kewajiban negara dan penyelenggara pelayanan kesehatan. Melalui pemahaman terhadap materi ini, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran hukum yang lebih baik serta mampu memperjuangkan hak kesehatannya secara bertanggung jawab dan berlandaskan hukum.
Artikel ini disusun oleh Tim Hukum TKN Law Firm & Co sebagai bagian dari edukasi publik.
Mengalami Masalah Hukum Serupa?
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim ahli kami. Kami siap memberikan solusi hukum yang strategis, tegas, dan berintegritas untuk melindungi kepentingan Anda.